Penyimpangan HUKUM INDONESIA

Hukum sebenarnya dibuat dan di berlakukan bagi masyarakat dari semua kalangan dalam suatu negara ataupun daerah.Hukum juga seharusnya dibuat untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat baik yang kaya maupun yang miskin,baik pejabat maupun masyarakat awam Namun ada penyimpangan yang sering terjadi dalam masyarakat Indonesia, Hukum sepertinya hanya berlaku bagi kaum yang kuat atau yang lebih jelas lagi masyarakat yang kaya.

Hukum sama seperti barang yang bisa dibeli jika memiliki uang yang banyak. Dan dengan uang yang banyak seseorang yang tidak mampu membayar akan dikenai hukuman walaupun tidak bersalah. Hal ini sangatlah memprihatinkan karena kaum yang tertindas akan semakin tertindas dan kaum yang kuat dan kaya akan semakin kuat dan kaya. Seringkali kita temukan ada oknum yang menyebut dirinya pejabat ataupun orang yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan melakukan penyimpangan hukum hanya karna posisi atau kedudukannya, bahkan tanpa malu orang yang berwewenang atau yang disebut Jaksa,Hakim,Pengacara dan masih banyak lagi badan yang berhubungan dengan hukum memasang tarif yang sangat mahal untuk membela yang bersalah dan menghukum yang tidak bersalah. Hal yang sangat menyimpang baik dari sisi Agama maupun dari sisi moralpun mereka lakukan hanya untuk membela ketidakadilan. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat dari golongan yang lemah sudah tidak lagi mempercayai hukum karna ketidakmampuannya dalam membayar sehingga tak jarang kita temukan masyarakat yang lemah lebih memilih mencari keadilan sendiri seperti pengeroyokan atau main hakim sendiri. Mereka merasa percuma melapor karna toh merekapun tidak akan dibela. Hal ini sudah menjadi hal yang biasa dan yang lebih memprihatinkan pemerintah seolah menutup mata dengan semua yang terjadi. Padahal yang terjadi bukan lagi rahasia bahwa pihak yang berwajib seolah memperdagangkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi.Seharusnya pemerintah memperhatikan hal ini dan lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini agar masyarakat bisa kembali mempercayai hukum. Perlu kita sadari bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya mengutamakan keadilan bagi seluruh masyarakat dalam segala aspek kehidupan.bukan malah mementingkan uang dan kedudukan. Ada satu hal lagi yang diabaikan oleh pemerintah bahwa terjadinya KKN karna hukum kita yang masih lemah sehingga negara kita sangat sulit untuk berkembang.

Read more...

KRISIS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Orang dapat menganggap lain atas istilah krisis penegakan hukum itu dan memberi tekanan pada faktor-faktor yang telah menentukan isi sesungguhnya dari hukum. Namun untuk mencapai supremasi hukum yang kita harapkan bukan faktor hukumnya saja, namun faktor aparat penegak hukum juga sangat berpengaruh dalam mewujudkan supremasi hukum walaupun tidak itu saja. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum ketika hukum itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Pengadilan sebagai institusi pencari keadilan sampai saat ini belum dapat memberikan rasa puas bagi masyaralat bawah. Buktinya para koruptor milyaran bahkan triliunan rupiah masih berkeliaran dialam bebas, bolak-balik keluar negeri, hiburan kemana saja bisa dilakukan. Padahal mereka jelas-jelas korup uang negara. Bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-harinya. Sedangkan kalau kita lihat ke bawah pencuri, jambret, perampok kecil-kecilan yang terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya harus dihajar dan dianiaya dalam proses penyidikan dikepolisian. Dan memang ini adalah merupakan kejahatan dan melanggar hukum, tetapi kalau dibandingkan dengan para koruptor (penjahat kera putih) yang hanya dapat dilakukan orang diatas dapat begitu saja lepas dari jeratan hukum. Dan ini adalah faktor aparat penegak hukumnya yang belum mampu menegakan supremasi hukum. Kepolisian sebagai aparat yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas sebagai pelindung dan pengayom, menjadi tugas yang disampingkannya. Polisi ditingkat sektor terutama, dengan uang tebusan dari keluarga seorang penjahat atau yang sudah mempunyai status tersangka bisa keluar dan tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, padahal sebenarnya sudah sangat jalas didalam KUHAP, yang nota bene hukum produk manusia ini menekankan bahwa perkara pidana adalah perkara yang tidak mengenal Winwin solution , seperti dalam perkara perdata. Dalam contoh di atas membuktikan ketidak profesional atau polisi yang hanya mencari duit lewat pemerasan saja. Bukti tersebut banyak sekali penulis dapat memberikan fakta. Kasus serupa tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja tetapi di tingkat pengadilan pun ada, seperti dalam kasus asuransi jiwa manulaif, ketidak profesionalan polisi dan hakim ini disebabkan karena moral dan pendidikannya yang tidak baik. Kesalahan moral tidak seperti kesalahan seperti salah tendang dalam permainan sepak bola atau salah tamplek dalam bulu tangkis tetapi kesalahan moral adalah kesalahan dari hati yang paling dalam/luhur dan di pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memanglah sulit untuk mencari orang yang mempunyai moral yang baik sekarang ini, mungkin disebabkan kerena keadaan ekonominya. tetapi penulis mempunyai gagasan bahwa moral akan terbentuk dengan berdasarkan Agama sebagi keyakinan bukan Ilmu, jadi berprilaku secara agama dan berfikir secara ilmu, dari segi pendidikan para aparat penegak hukum sekarang ini juga belum menunjukkan kepintarannya, penulis mempunyai gagasan bahwa untuk memperbaiki aparat penegak hukum di Indonesia khususnya hakin dan jaksa, perlulah bangsa ini mempunyai lembaga/ konstitusi yang jelas berdasarkan aturan yang jelas pula. Kekecewaan atau ketidak puasan pencari keadilan dapat kita lihat dalam setiap kasus yang masuk dan diproses didalam pengadilan (kasus Perdata) atau banyaknya para pihak yang berperkara di pengadilan yang setelah diputus oleh hakim pengadilan tingkat pertama, melakukan upaya hukum, (banding, kasasi, peninjauan kembali) ini membuktikan bahwa setiap keputusan di pengadilan belum dapat memberikan rasa adil dan puas. Dan walaupun memang setiap orang berhak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Read more...

AMBALAT BUKAN WILAYAH MALAYSIA

Sebagai Negara kepulauan (archipelegoes state), Indonesia tidak pernah akan terbebas dari konflik perbatasan. Tentu saja, penanganan terhadap persoalan luasnya wilayah daratan dan lautan bukan merupakan masalah yang mudah dilakukan.

Di satu pihak, Indonesia akan selalu bersinggungan dengan wilayah perbatasan darat dan laut. Seperti dijumpai dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Dan di pihak lain, Indonesia berbatasan dengan wilayah laut seperti Singapura, Pillipina, Thailand, Vietnam dan Australia. Hal ini membuat pemerintah Indonesia untuk berupaya mencari solusi damai. Agar penggunaan kekerasan akibat konflik perbatasan wilayah dapat dicegah.

Dalam kurun waktu dekat, upaya diplomasi perbatasan atau diplomacy border yang paling urgen adalah perbatasan darat dan laut Malaysia dengan Indonesia. Tingkat sensitifitasya cukup tinggi dan selalu mengancam secara laten timbulnya ketegangan dan permusuhan hubungan kedua negara wilayah perbatasan umumnya sangat rentan karena mengandung persoalan keamanan, pertahanan, kejahatan lintas Negara. Termasuk kepentingan kedaulatan dalam arti ekonomi dan politik kedua negara, merupakan sumber potensiel pemicu konfrontasi fisik yang sangat berbahaya.

Misalnya, dalam sepekan ini, kegerahan ancaman militer antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah menyeruak dan menjadi pemberitaan aktual media masa. Terutama karena kapal Malaysia telah berulang kali melakukan pelanggaran teritorial di blok Ambalat. Sesunguhnya keadaan memanas seperti itu bukan peristiwa kali pertama terjadi. Pada tahun 2007, keadaan genting ancaman perang timbul antara pemerintahan Indonesia dengan Malaysia. Ketika itu, pemicu ketegangan adalah disebabkan oleh sikap Tentara Laut Malaysia yang menghardik kapal-kapal nelayan Indonesia di sekitar blok Ambalat.

Gelar kekuatan militer, khususnya angkatan laut dan udara kedua Negara itupun tidak dapat disembunyikan. Saat ini KRI Kapal Malaysia nyaris bentrok dengan angkatan laut RI di Ambalat. Karena pihak Kapal Perang Tentara Lauat Diraja Malaysia, Fast Attak Craft KD Baung- 3509, terang-terang melakukan provokasi. Mereka juga dipandang melanggar peraturan kode etik diplomasi. Ketika Angatan Laut RI memberikan peringatan melalui radiogram pada angkatan laut Malaysia malah mereka menutup komunikasi dialogis. Suatu sikap pelecehan terhadap rasa kurang memperlihatkan I’tikad baik sesama Negara bertetangga.

Keberanian Tentara Laut Malaysia untuk melakukan sikap demikian ini tampaknya berkesesuaian dengan fakta Negara-negara digdaya. Menurut William, E. Scheurman, dalam bukunya Carl Schmit and Hans Morgenthau (2007:72) bahwa praktek non-intervensi terhadap kesepakatan internasional sangat penting untuk memperlihatkan hegemony politik suatu kekuasaan Negara. Dan kekuatan tersebut dalam faktanya memperlihatkan peran Amerika Serikat dalam kekuatan daya militernya yang dijadikan landasan kebijakan dalam dan luar negerinya.

Seberapa jauh, kerangka kebijakan AS juga dipergunakan oleh negerijiran Malaysia. Jika disadari secara langsung atau tidak, rendahnya anggaran biaya alokasi pertahanan dan keamanan nasional, termasuk daya beli pemerintah Indonesia terhadap alat-alat persenjataan memang diakui jauh kalah dibandingkan dengan Malaysia.

Sehingga tidak mengherankan jika Tentara Laut Direja Kerajaan Malaysia memiliki nyali keberanian mengingat peralatan tempur mereka jauh lebih moderen. Sikap mereka meremehkan tersebut boleh jadi berkaitan dengan absen kekuatan peralatan militer dan fasilitas tempur Indonesia sebagai penyebab deligitimaasi kekuatan.

Karena itu, mengapa pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan sikap tegas atas posisi blok Ambalat dan harus berani mengusir dan memaksana kapal Diraja Malaysia keluar dari wilayah Indonesia merupakan tindakan kedaulatan yang syah.

Pertama, blok Ambalat bukan wilayah laut Malaysia didasarkan kepada fakta sejarah penguasaan wilayah oleh pemerintahan kolonial Belanda. Penentuan batas wilayah, baik di darat maupun laut harus didasarkan pada parameter adanya prinsip uti posidetis. Suatu prinsip dalam hukum internasional, yang menegaskan wilayah Indonesia sejak pasaka kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 adalah mencakup seluruh wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Meauke, dan dari pulau Miangas di ujung Sulawesi Utara sampai Pulau Dana di bagian Selatan Rote NTT.

Sebagai Negara induk, pemerintahan Belanda, telah meninggalkan seluruh wilayah Indonesia, dimana seluruh wilayah jajahannya, termasuk blok Ambalat, yang posisinya persis beberapa mill di depan Kalimantan Timur.

Fakta sejarah menujukan bahwa sebagian Barat dari pula Kalimantan dulu merupakan jajahan pemerintahan kolonial Inggris sebagai bukti petunjuk teritorial wilayah Malaysia. Namun, persoalan dapat timbul ketika penentuan tapal batas (delimitation) dan pemisahan (demarcation) secara lebih tegas dan rinci. Sepertinya blok Ambalat berada dalam posisi persoalan yang memerlukan metode diplomasi dan perundingan perbatasan. Mustahil upaya tersebut dilakukan secara sepihak.

Kedua, klaim pemerintah Malaysia atas blok Ambalat secara unilateral, didasarkan kepada UU yang dikeluarkan sejak tahun 1979. Suatu klaim penetapan batas unilateral oleh pemerintah Malaysia atas blok Ambalat tidak memiliki argumen hukum kuat. Sekiranya argumentasi pemerintah Malaysia timbul atas hak Ambalat datangnya kemudian, yaitu setelah Mahkamah Internasional pada tahun 2002, memenangkan Malaysia atas kasus pulau Sipadan dan Ligitan. Maka, putusan Mahkamah Internasional tersebut tidak dapat serta merta dapat dipergunakan sebagai argumentasi hukum.

Pengaturan tentang penentuan suatu wilayah berbatasan, baik di laut dan darat mewajibkan adanya suatu kesepakatan Negara-negara tetangga. Penentuan batas termasuk blok Ambalat di wilayah perairan Kalimantan Timur oleh Malaysia jelas tidak mendapakan pembenaran hukum. Sebaliknya cara unilateral tersebut bertentangan dengan prinsip hubungan internasional, khususnya melanggar prinsip tidak saling menghormati kedaualatn ekseklusif suatu Negara.

Dalam United Convention on the Law of the Sea, UNCLOS 1982, ditegaskan “penentuan batas wlayah laut suatu Negara harus dilakukan dengan suatu kesepakatan bilateral yaitu dengan melibatkan Negara Negara tetangga (neighboring countries). Selama ini, penyelesaian sengketa laut yang telah dilakukan oleh pengadilan nasioal dan pengadilan internasional (International Court of Justice) telah begitu banyak jumlahnya.

Dalam Malcolm N. Shaw, International Law, 2004, menyebutkan berbagai kasus yang diselesaikan secara internasional antara lain, kasus Fisheries Jurisdiction, 1973, suatu sengketa melibatkan Norwegia melawan Inggris. Kasus Maritime delimitation in the Area between Greendland and Jan Mayen (1992), kasus penentuan batas laut kontinental Continental Shelf 1985 melibatkan Libia dengan Malta. Atas sengketa batas laut internasional tersebut, pada akhirnya Negara-negara mematuhi putusan-putusan, baik yang dibuat oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, maupun putusan arbitrase internasional.

Ketiga, sekiranya memang diakui sejak tahun 1970-an, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah terikat kontrak-kontrak eksplorasi dan eksploitasi, minyak dan sumber daya alam lainnya, dengan pihak asing, seperti dengan perusahaan Total, Unilocal, atau Petronas, dengan pihak investor asing Inggris atau Perancis, seharusnya kedua Negara dapat menyelesaikannya secara damai, gentlement agreement. Hubungan kedua Negara untuk memperoleh keuntungan bersama secara ekonomi mengisyaratkan adanya perudingan.

Bukan hal mustahil klaim wilayah lautan yang begitu luas dapat terjadi tumpang tindih. Logis saja jika batas wilayah teritorial, 12 mill sebagai batas kedaulatan Negara Indonesia-Malaysia, ditambah dengan hak berdaulat landasan kontinen merupakan merupakan faktor penyebabnya. Apa lagi, kedudukan Indonesia sebagai Negara kepulauan, tidaklah terlalu sulit untuk terjadi tumpang tindih klaim atas suatu wilayah. Mengingat semua Negara diwajibkan untuk menyediakan dan membantu terselenggaranya lalu lintas transportasi laut, sebagamana juga negera-negara kepualauan lainnya.

Akhirnya, bagi pemerintah Indonesia, sikap pro-aktif untuk memberdayakan Tim Kerjasama perundingan lintas perbatasan (transbaundary cooperation) yang dipelopori oleh Departemen Luar Negeri perlu untuk menjadi langkah strategis. Kerjasama kultural menggunakan konsep perdamaian demokratis (democratic peace), yaitu mengusulkan agar kedua Negara berupaya mencegah segala bentuk konfrontasi fisik dan mengutamakan dialog terbuka. Namun, upaya pemerintah Indonesia dalam diplomasi secara bilateral akan mudah dilecehkan Malaysia jika tidak dilakukan perubahan meningkatkan pemberdayaan alat-alat tempur dan menujukan kemampuan militer Indonesia dalam sistem pertahanan dan keamanan untuk membela kedaulatan Negara, termasuk blok Ambalat bukan wilayah Malaysia.

Read more...

perebutan Ambalat dan Urgensi Pengelolaan Pulau

wilayah perairan di Kalimantan Timur (Blok Ambalat) menjadi perdebatan kita dengan Malaysia. Kedua negara yakin, wilayah itu masuk wilayah yurisdiksi masing-masing negara.

Klaim ini terjadi karena kedua pihak belum duduk bersama untuk menyelesaikan aneka perbedaan di antara mereka. Yang menarik, wilayah ini berdekatan dengan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang telah menjadi milik Malaysia berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional tanggal 17 Desember 2002.

Pasca-Sipadan dan Ligitan, paling tidak ada beberapa kasus perbatasan lain sebelum Ambalat yang mencuat di media, seperti Pulau Batek di depan Oekusi (Timor Leste) yang dicuatkan Timor Leste seakan-akan itu milik mereka saat TNI AL melakukan latihan di pulau itu.

Berikutnya masalah aksesibilitas nelayan Rote dan nelayan Indonesia lainnya di wilayah MOU Box yang telah menjadi milik Australia, tetapi diprotes masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mereka merasa telah berabad-abad mengeksploitasi sumber daya perikanan di kawasan itu. Pulau Miangas di Sulawesi Utara, yang juga telah diyakini milik Indonesia, mencuat di media massa karena "bersengketa" dengan Filipina.

Kita juga mengkhawatirkan reklamasi daratan Singapura yang luas alaminya 580 kilometer (km) persegi ingin diproyeksikan menjadi 770 km persegi. Reklamasi sendiri menggunakan pasir laut yang diambil dari kawasan Kepulauan Riau. Hal ini bila tidak disikapi secara kritis bisa menimbulkan masalah. Ditambah lagi isu illegal fishing, illegal logging, penyelundupan, serta illegal immigrant yang semuanya tumbuh subur di perbatasan karena sifat keterisolasian kawasan ini.

Dari kasus-kasus itu, ada dua hal yang yang harus dituntaskan oleh Indonesia. Pertama, pengembangan wilayah perbatasan berbasis pulau kecil. Pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan, yang dihuni penduduk kita, harus diperhatikan kesejahteraannya, teristimewa pulau-pulau terluar. Sebagai contoh Pulau Wetar di Maluku Tenggara Barat di mana saat Timor Leste masih menyatu dengan Indonesia pasokan kayu untuk pembangunan di sana berasal dari pulau ini, tetapi masyarakatnya amat miskin. Bahkan, sejak merdeka baru ada satu kali kunjungan muspida Provinsi Maluku ke pulau ini pada bulan lalu. Contoh lain, Pulau Miangas di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, seluas 3,15 kilometer persegi dan dihuni sekitar 600 jiwa dan berprofesi nelayan dan petani kelapa. Pemasaran komoditas di sana bukannya ke Sulawesi Utara, tetapi ke Davao (Filipina).

Kedua, masalah kepastian garis batas (delimitasi dan demarkasi). Masalah ini membutuhkan dukungan, seperti survei dan pemetaan wilayah perbatasan, penamaan (toponim) pulau yang pada akhirnya membantu Departemen Luar Negeri (Deplu) melakukan tugasnya dalam kaitan dengan border diplomacy sampai upaya pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap apa yang sudah disetujui Indonesia dengan negara- negara tetangga.

BELAJAR dari kasus-kasus perbatasan ini, sebetulnya akar permasalahannya adalah kepentingan terhadap sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, yang terbentang di wilayah itu. Karena di laut, penanganannya pun menjadi lebih sulit dan mahal ketimbang di darat. Di darat kita hanya berhubungan dengan tiga negara, yaitu Papua Niugini (PNG), Malaysia, dan Timor Leste. Sementara di laut, kita "bersentuhan" dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Palau, PNG, dan Thailand.

Untuk menangani batas laut, upaya harus diarahkan pada peningkatan pemberdayaan 92 pulau kecil terluar (sebelumnya Sipadan dan Ligitan termasuk). Mengapa? Pada ke-92 pulau ini, negara meletakkan titik dasar (TD) yang dilegalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografi Titik-titik Pangkal Kepulauan Indonesia (PP ini harus diubah karena masih ada Sipadan dan Ligitan. Kedua pulau itu bukan lagi milik kita).

Hal ini berarti, pulau-pulau tersebut menjadi penentu kepastian tiga jenis batas di laut, yaitu batas teritorial laut (berhubungan dengan kepastian garis batas di laut); batas landas kontinen (berhubungan dengan sumber daya alam nonhayati di dasar laut); dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (berhubungan dengan sumber daya perikanan). Jika salah satu dari pulau itu mengalami nasib seperti Sipadan dan Ligitan, otomatis kita akan kehilangan sebagian dari wilayah kita meski kecil dibanding total luas wilayah. Pulau-pulau ini amat strategis bagi bangsa dan rawan konflik karena mereka sebagai penentu volume wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta wilayah yang potensial diduduki (dispute) karena bersinggungan dengan wilayah internasional.

Pulau-pulau ini tersebar di 18 provinsi dan 34 kabupaten, meliputi Kepulauan Riau (20 pulau), Maluku (18 pulau), Sulawesi Utara (11 pulau), Papua (9 pulau), Nanggroe Aceh Darussalam (6 pulau), NTT (5 pulau), Sumatera Utara dan Kalimantan Timur (4 pulau), Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Timur (3 pulau), Bengkulu dan Sumatera Barat (2 pulau), Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung (masing-masing satu pulau). Luas pulau-pulau ini berkisar 0,02-200 kilometer bujur sangkar dan hanya 50 persennya yang dihuni.

Salah satu upaya yang telah dilakukan untuk menangani isu-isu perbatasan di laut ini dengan mengusulkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengelolaan ke-92 pulau kecil terluar itu. Rancangan Keppres ini diinisiasi Departemen Kelautan dan Perikanan sejak Pemerintahan Megawati, saat kasus Sipadan dan Ligitan menghangat, tetapi sampai pemerintahan sekarang pun belum diterbitkan. Keppres ini merupakan landasan sekaligus aksi nasional pengembangan pulau kecil terluar.

PEMERINTAH pusat seharusnya memiliki tanggung jawab dan inisiatif lebih tinggi terhadap penanganan isu perbatasan internasional ini ketimbang daerah. Daerah tidak melihat isu ini sebagai prioritas mereka. Dana APBD cenderung difokuskan pada sektor-sektor vital dan amat dibutuhkan masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi, sebab perhatian dan orientasi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan cenderung menekankan aspek ekonomis dibanding politis, terutama politik luar negeri.

Harus disadari, masalah pulau kecil terluar memiliki spektrum luas. Ia tak sebatas aspek ekonomis, tetapi terpenting aspek politis yang terkait batas wilayah dan keutuhan NKRI. Artinya, penanganannya harus lintas departemen. Hal inilah yang menjadi urgensi perlunya kehadiran keppres itu. Tujuannya untuk mengikat komitmen pemerintah dalam membangun kawasan melalui perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan secara terpadu. Keppres belum diterbitkan sementara kasus Ambalat sudah muncul. Rasanya kelemahan kita diketahui lawan sehingga upaya coba-coba dari tetangga terus dilakukan. Marilah melakukan gerakan nasional untuk menghentikan kecenderungan ini.

Read more...

Perjanjian Perbatasan Negara

Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua negara di segmen barat. Acara penandatanganan itu dilakukan oleh Menlu RI Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa.

"Perjanjian (yang ditandatangani) ini adalah perjanjian batas laut bagian barat di dekat Tuas-Pulau Nipa," kata Hassan.

Hassan menjelaskan bahwa perjanjian itu adalah perjanjian perbatasan laut kedua yang disepakati oleh kedua negara. "Perjanjian sebelumnya ditandatangani pada 25 Mei 1973," katanya.

Menurut Hassan, penandatangan perjanjian itu merupakan cermin dari komitmen kedua negara untuk mematuhi Hukum Laut Internasional.

Penandatangan perjanjian batas laut tersebut, kata dia, juga akan mendorong peningkatan kerjasama dwipihak.

Mengingat Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di kawasan maka diplomasi perbatasan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan hubungan bertetangga yang baik.

Pada kesempatan itu Menlu juga mengatakan bahwa keberhasilan perundingan perjanjian batas laut segmen barat itu memberikan optimisme penyelesaian perundingan perjanjian batas laut segmen timur sekali pun tidak memberikan tenggat untuk perundingan segmen timur tersebut.

Sementara itu Menlu Singapura mengatakan bahwa seusai proses ratifikasi perjanjian batas laut segmen barat itu maka perundingan batas laut segmen timur akan segera dilakukan.

Dengan selesainya batas laut wilayah pada segmen barat itu maka masih terdapat segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.

Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.

Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat itu adalah hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.

Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, di mana kedua negara adalah pihak pada konvensi.

Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.

Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan PP No.38/2002 dan PP No.37/2008.

Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara.


No Subjek/Judul Perjanjian Negara Pihak Tempat/tanggal penandatangan Status Pemberlakuan/ Ratifikasi
1. Persetujuan. Garis Batas

Landas Kontinen

Malaysia Kuala Lumpur,

27-10-1969

Keppres No. 89 Tahun 1969

(05-11-1969).

2. Perjanjian. Garis Batas Laut Wilayah. Malaysia Kuala Lumpur

17-03-1970

UU No. 2 Tahun 1971.

(10-03-1971)

3. Persetujuan. Garis Batas Dasar Laut Tertentu (LK) Australia Canberra

18-05-1971

Keppres No: 42 Tahun 1971

(01-07-1971)

4. Persetujuan. Batas Landas Kontinen Thailand Bangkok

17-12-1971

Keppres No: 21 Tahun 1972

(11-03-1972)

5. Persetujuan. Batas Landas Kontinen Trilateral

Malaysia dan Thailand

Kuala Lumpur

21-12-1971

Keppres No: 20 Tahun 1972

(11-03-1972)

6. Persetujuan. Batas-Batas Laut Tertentu (LK) Tambahan Persetujuan 1971 Australia Jakarta

9-10-1972

Keppres No. 66 Tahun 1972

(04-12-1972)

7. Perjanjian. Garis Batas Laut Wilayah. Singapura Jakarta

25-05-1973

UU No. 7 Tahun 1973

(08-12-1973)

8. Perjanjian. Garis Batas Dasar Laut Tertentu

(versi Inggris)

Australia

(protektor PNG)

Jakarta

12-02-1973

UU No: 6 Tahun 1973.

(08-12-1973)

9. Persetujuan. Garis Batas Landas Kontinen India Jakarta

08-08-1974

Keppres No: 51 Tahun 1974

(25-09-1974)

10. Persetujuan. Garis Batas Dasar Laut. Thailand Jakarta

11-12-1975

Keppres No. 1 Tahun 1977

(31-01-1977)

11. Persetujuan. Perpanjangan Batas Landas Kontinen 1974 India New Delhi

14-01-1977

Keppres No. 26 Tahun 1977

(04-04-1977)

12. Persetujuan. Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas & Penetapan Garis Batas Landas Kontinen (Trilateral)

Thailand dan India

New Delhi

22-06-1978

Keppres No. 24 Tahun 1978

(16-08-1978)

13. Persetujuan. Batas-batas maritim dan kerjasama bidang terkait. PNG Jakarta

13-12-1980

Keppres No. 21/1982
14. Nota Kesepahaman. Garis Sementara Penginderaan Perikanan, Penegakan Hukum Australia Jakarta,

April 1981

Tidak memerlukan ratifikasi.
15. Persetujuan. Garis Batas ZEE dan Dasar Laut Tertentu Australia Canberra

16-03-1997

Belum berlaku karena masih belum diratifikasi.
16. Persetujuan. Garis Batas Landas Kontinen Vietnam Hanoi

26-06-2003

Belum berlaku karena masih belum diratifikasi.


Read more...

persoalan perbatasan negara

Persoalan perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga tak kunjung tuntas. Tiga negara seperti Malaysia, Papua Nugini dan Timur Leste masih mempersoalkan.

Tiga negara tersebut memiliki perbatasan wilayah daratan. Sementara untuk wilayah perbatasan laut, ada 10 negara yang belum diselesaikan dengan baik secara keseluruhan seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Palau, India, Thailand, Singapura, PNG, Timor Leste dan Australia.

Berdasarkan informasi Ditjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan,
penetapan/penegasan batas antar negara, perlu dilakukan melalui proses perundingan yang didalamnya harus didukung oleh bargaining position yang kuat yaitu pertahanan artinya pertahanan sebagai alat diplomasi.

Disamping itu, Kementerian Pertahanan dalam menangani masalah perbatasan tidak bisa berdiri sendiri perlu amunisi dari Kemlu, Kemdagri, Kem PU, Kem PDT, dan stake holder terkait lainnya (pertahanan nir militer).

Tidak tuntasnya permasalahan perbatasan bisa jadi disebabkan lemahnya bargaining position akibat tidak kuatnya pertahanan. Dengan demikian perlu pertahanan yang efektif, yang tidak hanya dimaknai hanya sebagai tujuan perang tetapi juga sebagai sarana perdamaian, sehingga dapat dijaminnya keberlangsungan pembangunan demi kesejahteraan.

Negara perlu pertahanan yang kuat, sehingga perlu adanya dukungan anggaran yang memadai. Saat ini posisi negara belum mampu memberikan dukungan anggaran yang mencukupi, sehingga dalam pembangunan pertahanan negara, perlu disiasati dengan rancang bangun MEF.

Read more...

Pemberantasan Mafia Hukum


Presiden telah menyerukan kepada rakyat Indonesia yang menjadi korban mafia hukum untuk melaporkan diri melalui PO BOX 9949 Jakarta 1000. Seruan Presiden ini merupakan bagian dari kebijakan yang paling diprioritaskan oleh Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dalam masa 100 Hari, yakni pemberantasan mafia hukum. Ada 45 Program dalam Program 100 Hari KIB 2, dan pemberantasan mafia hukum berada di posisi pertama untuk dilaksanakan.
Untuk mengawal pemberantasan mafia hukum, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto. Satgas akan melakukan koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan dan koreksi dalam pemberantasan mafia hukum. Dengan terbentuknya Satgas ini diharapkan mampu membuka jalan dan berperan dalam pemberantasan mafia hukum

Read more...

Mafia Hukum Indonesia


Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan UU dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran dan keputusan politik yang menyangkut kebijakan publik, namun nuansa politis di sini tidak mengacu pada kepentingan sesaat yang sempit akan tetapi “politik hukum” yang bertujuan mengakomodir pada kepentingan kehidupan masyarakat luas dan berjangka panjang.

Read more...

Ketahanan Nasional Indonesia

eostrategi dari Globalisasi     Daoed Joesoef   stilah "strategi" ditempa
dari kata-kata Yunani, yaitu stratĂŞgos dan stratos (tentara) serta agein
(menjalankan). Walaupun strategi lahir di kancah peperangan, ia kini tidak bisa
direduksi menjadi sekadar kiat berperang. Ia telanjur menjadi populer karena
dikaitkan dengan setiap kegiatan yang berkisar pada suatu tujuan dan cara/jalan
pencapaiannya atau, lebih sederhana lagi, setiap usaha yang membidik sebuah
sasaran. Maka kata "strategi" menjadi sinonim dengan planning, programming,
management, rational decisions, method, cara penggunaan, dan lain-lain. Namun
pengertian-pengertian yang aneka ragam itu tidak mengkhianati hakikat awal
istilah strategi. Peperangan bukanlah suatu kerja kolektif biasa. Ia melibatkan
banyak unsur masyarakat dan berisiko besar, termasuk nyawa manusia. Maka ia
harus dipikirkan dan disiapkan masak-masak lebih dahulu. Karena itu ia
berwujud berupa keseluruhan keputusan kondisional yang
menetapkan tindakan-tindakan yang harus dijalankan guna menghadapi setiap
keadaan yang mungkin terjadi di masa depan. Artinya, ia berupa rencana "alpha"
guna menghadapi kejadian "A", rencana "beta" untuk menanggulangi peristiwa "B",
dan lain-lain. Sejalan dengan ini ada aneka strategi: strategi ekonomi,
strategi pertanian, dan lain-lain. Jadi "strategi" keseluruhan operasi
intelektual dan fisik yang diniscayakan untuk menanggapi, menyiapkan, dan
mengendalikan setiap kegiatan kolektif di tengah-tengah konflik. Mengingat
konflik yang diprakirakan terjadi itu melibatkan aneka macam kekuatan, strategi
cepat terkait dengan politik, yang secara esensial berurusan dengan kekuatan
dalam kiatnya mengendalikan pemerintahan masyarakat manusia, merespons aspirasi
fundamental dari suatu kolektivitas, yaitu sekuriti dan kemakmuran. Berhubung
konflik yang diprakirakan terjadi di muka bumi, lalu strategi dibuat "membumi",
menjadi "geostrategi". Amat wajar bila terjalin hubungan idiil
dan kerja antara geostrategi dan geopolitik. Napoleon menegaskan, "politik
dari negara-negara melekat dengan geografi mereka." Menurut Bismarck, "yang
tidak pernah berubah dalam politik negara-negara adalah geografi." Sedangkan
Spykman menyimpulkan, "para diktator berlalu, namun gunung-gunung selalu berada
di tempatnya yang sama." Maka hubungan antara geostrategi dan geopolitik
bagai lepat dengan daun. Sama-sama punya makna substansial sendiri, namun bila
digabungkan menghasilkan nilai total yang jauh lebih besar daripada jumlah
nilai individual masing-masing. Di samping itu peralihan dari politik ke
strategi merupakan peralihan dari "kata" ke "perbuatan". Politik menyatakan
tujuan-tujuan, menggambarkan lawan. Berdasarkan data itu strategi
memformulasikan sasaran, menetapkan agen- agen demi pencapaiannya dalam ruang
dan waktu. Ketahanan Nasional Pemerintah dahulu pernah memiliki
"angan-angan strategis". Ia disebut "ketahanan nasional" atau national
resilience,
bersendikan ide-ide utopis yang mengambang. Walaupun sekarang jarang sekali
dikumandangkan, ia bisa difungsikan kembali dengan syarat dibuat "membumi".
Bila demikian ia dapat dipaparkan berupa rumus algebrais yang berlaku bagi
negara mana pun, yang variabelnya dapat dikuantifikasi guna diketahui derajat
ketahanan negara yang dicerminkannya dan dengan begitu bisa dibandingkan satu
sama lain. Rumus tersebut, K=(U+N+E+M)x(t+c+s). K, adalah ketahanan nasional.
U, unsur masif, hasil gabungan (bobot) wilayah dan penduduk. N, sistem
nasional, tata kerja dan tata cara negara demi mencapai suatu tujuan, yang
mencerminkan derajat kemampuannya, kematangannya dalam berorganisasi. E,
kemampuan ekonomi. M, kemampuan militer. Selanjutnya t adalah tekad nasional,
dalam dirinya merupakan aspek mental dari pembentukan negara-bangsa. Koefisien
c mewakili kecerdasan penduduk, mencerminkan tingkat penguasaan iptek.
Sedangkan s, strategi nasional, unsur esensial dari pemikiran human,
lahir dari kesadaran untuk menghadapi bencana mental-biologis, baik yang
datang dari alam maupun yang berasal dari manusia. Jadi, demi memenangkan
konflik kepentingan dan hasrat perdamaian serta keseimbangan, di berbagai
bidang kehidupan, termasuk ide keterkaitan antara deployed military means dan
doktrin penggunaannya. Bobot faktor-faktor substantif (U,N,E,M), dapat
dinyatakan dengan angka indeks antara 0 dan 100. Angka 0 berarti sama sekali
tidak berkemampuan, angka 100 berkemampuan relatif sempurna. Untuk ketiga
koefisien perlipatgandaan, (t,c,s), angka indeks bergerak antara 0 dan 1. Angka
0 mencerminkan bangsa yang terpecah-belah, tidak mengetahui apa pun dan tanpa
strategi. Sedangkan angka 1 menggambarkan bangsa yang teguh bersatu-padu, luar
biasa cerdas dan berstrategi holistis yang up-to-date. Berarti bila setiap
faktor substantif adalah prima, masing-masing bernilai 100, derajat
ketahanannya masih bisa ditingkatkan tiga kali lipat bila aspek mental dari
pembentukan bangsa t dan kualitas manusia c serta s turut diperhitungkan, dan
diumpamakan sempurna, maka K=400x3=1200. Sebaliknya bila negara-bangsa
terus-menerus ribut dilanda konflik intern, sangat terbelakang, dan diliputi
kebingungan strategis, nilai dari (t+c+s) dapat menjadi 0. Bila demikian betapa
pun maksimumnya nilai (U+N+E+M), nilai tersebut menjadi nihil sama sekali
karena 400x0=0. Singapura Gambaran momentum dari derajat ketahanan
Singapura adalah kira-kira K=(20+90+90+40)x (0,4+0,9+0,7). Nilai dari U relatif
rendah karena kodrat alaminya. Namun hal itu sangat terangkat oleh nilai c yang
cukup tinggi berkat pendidikan yang terarah dan konsisten. Nilai c yang tinggi
ini mendongkrak pula nilai N dan E. Nilai N yang tinggi dimungkinkan pula oleh
jumlah penduduknya yang relatif sedikit hingga memudahkan penanganan
masalahnya. Sebaliknya justru nilai M dari ketahanan nasionalnya cukup rendah.
Ia tidak punya hinterland sebagai basis pengunduran diri bila
terjadi peperangan. Peralatan militernya memang relatif memadai dan modern,
tetapi manusianya tidak punya pengalaman tempur sejati, lagi pula kurang
kesempatan berlatih. Maka kalau kita menyetujui perjanjian pertahanan persis
menurut kehendaknya, kitalah yang bakal "berjasa" membesarkan kemampuan riil
negara pulau itu. Kelemahan Singapura yang lain terkait pada nilai t karena
mentalitas penduduknya yang serba pragmatis-individualistis; kenasionalannya
rapuh karena akar humannya yang tradisional secara artifisial diganti dengan
pragmatis-materialisme. Nilai s cukup tinggi karena ia dihantui aneka ancaman
imajiner. Ia merasa dirinya bagai negara Israel di Asia Tenggara. Derajat
ketahanan Indonesia jauh dari meyakinkan, mengingat
K=(40+60+50+70)x(0,8+0,6+0,7). Nilai riil U sangat jauh di bawah nilai
potensialnya. Jelas betapa suatu negeri bisa saja bernilai intrinsik tinggi,
yaitu cukup kaya, tanpa mampu menjadi kuat. Hal pahit itu tercermin pula pada
nilai rendah dari
faktor E. Kekayaan riil sesuatu negeri adalah fungsi dari produktivitasnya dan
nilai komersial produksinya berkat pelibatan iptek. Untuk Indonesia masih ada
sebab lain lagi, yaitu keengganan pemimpinnya mengakui keunggulan
entrepreneurship sekelompok warganya yang dianggap "tidak asli". Nilai U dan
E yang rendah semakin diperkuat nilai c yang juga rendah karena pelaksanaan
pendidikan yang amburadul. Kenaikan kuantitas manusianya tidak diimbangi
kenaikan kualitas. Maka yang mendorong kita waswas berkepanjangan adalah
kenyataan bahwa pemanfaatan alam kita yang tidak terkendali. Nilai N jauh di
bawah Singapura. Alih-alih menyehatkan birokrasi pemerintahan, reformasi
politik malah meratakan penyebaran korupsi dan penurunan disiplin nasional.
Kekeliruan Visi Yang juga cukup mendebarkan adalah nilai M yang kurang
mencukupi. Ini, harus diakui, akibat keliru pikir strategis dari petinggi
militer sendiri. Mereka selama ini mengabaikan kekuatan alami yang kita miliki,
yaitu lautan. Kekuatan politik suatu negara dan ketahanan nasionalnya
bergantung pada pemanfaatan sumber-sumber sendiri yang ia dapat dan bisa
gunakan serta pada produk yang ia peroleh dari situ, jadi pada nilai intrinsik
dan kekayaan yang dimilikinya. Kekeliruan visi strategis itu terlihat pada
nilai s yang tidak menjanjikan. Yang agak menghibur adalah nilai t yang cukup
lumayan, namun harus dijaga jangan sampai menurun. Ini adalah tugas parpol
terhadap kader-kadernya, jangan sampai engagement tidak dengan sendirinya
bermuara pada commitment. Filosof politik Prancis, Alexis de Tocqueville,
setelah melihat sendiri kedinamikan demokrasi Amerika, berujar "A democratic
power is never likely to perish for lack of strength or of its resources, but
it may very well fall because of the misdirection of its strength and the abuse
of its resources." Dan telaah geostrategis dan geopolitis sangat membantu
memahami kebenaran ujaran tersebut. Peningkatan derajat K kita bergantung
seluruhnya pada kita sendiri. Bukan pada Singapura.

Read more...

Budaya Melayu Indonesia

Tenunan Songket Adalah Asli Seni Budaya Melayu Indonesia


Songket adalah Seni Warisan Asli Melayu” yang merupakan Sekapur Sirih Budayawan Melayu Riau – Tenas Effendy. Tulisan tersebut aslinya berada dalam buku Senarai “Pesona Kemilau Songket : Menjulang Tradisi Bermarwah” yang bersempena (sehubungan dengan) Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-224 tahun 2008 silam. Acara Pesona Kemilau Songket ini ditaja di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru tanggal 19 Juni 2008.

Tentang songket Melayu sesuai Sekapur Sirih Budayawan Tenas Effendy tersebut, pernah juga disampaikan di blog ini dengan judul SONGKET ADALAH SENI WARISAN ASLI MELAYU dan sebagian motifnya (baik untuk ukiran maupun tenunan) telah ditulis di “Gerubuk Buruk Tamadun Melayu : attayaya.com”.

Tulisan ini bermaksud untuk memberitahukan kepada seluruh khalayak ramai bahwa Songket adalah Asli Seni Budaya Melayu Indonesia, sehingga negara-negara lain harus memikir ulang untuk mengklaim atau bahkan memasukkan tentang songket dalam iklan mereka. Walaupun beberapa negara lain tersebut juga mempunyai songket, tetapi tetaplah Tenunan Songket Adalah Asli Seni Budaya Melayu Indonesia, baik itu Melayu Aceh, Melayu Deli Medan, Melayu Riau, Melayu Jambi, Melayu Sumatera Barat, Melayu Palembang, Melayu Bengkulu, Melayu Nusa Tenggara dan seluruh Puak Melayu Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Hal ini dilihat dari ketuaan Kerajaan Suku Melayu Indonesia dibandingkan kerajaan suku melayu negara lain. Dalam sejarahnya, Songket merupakan perpaduan benang sutera Tionghoa dan dengan benang emas dan perak dari India, yang mana kedua suku tersebut menjalin perdagangan dengan suku Melayu dengan titik temu di pesisir pantai timur pulau Sumatera dan umumnya mereka berlabuh di Pulau Bintan. Gabungan sutera tionghoa dengan benang emas dan perak India lah yang dijadikan tenunan songket oleh suku Melayu.

Jika ditelusuri sejarah Kerajaan Majapahit dan Kerajaan/Kedatuan Sriwijaya, yang mana wilayah kedaulatannya mencakup hampir seluruh Asia Tenggara sekarang. Melayu Indonesia lebih tua daripada melayu malaysia. Jika ingin menyebutkan asal muasal Melayu, menurut sejarah Melayu, sebelum Kerajaan Melayu Singapura, Melaka, Johor, Riau dan Siak Indrapura; di Kepulauan Riau telah berdiri sebuah kerajaan yang bernama Kerajaan Bintan. Pusat kerajaannya berada di Pulau Basar yang kemudian terkenal dengan nama Pulau “Bintan”. Konon, pulau ini pada mulanya dihuni oleh pendatang dari berbagai daerah bahkan ada yang dari Kamboja dan India. Disebabkan keadaan letaknya yang baik untuk lalu lintas perdagangan di Selat Melaka, menyebabkan negeri ini cepat berkembang. Diperkirakan sekitar 1100 M tersebutlah seorang raja yang bernama Raja Asyhar-Aya yang beristrikan Wan Sri Beni, dan dari perkawinan itu diperolehlah seorang puteri yang kemudian terkenal dengan nama Puteri Bintan. Pada waktu sang raja mangkat, Puteri Bintan belumlah dewasa, maka pemerintahan dipegang oleh Ibunda Wan Sri Beni (1150-1158 M). (Buku Butang Emas hal 9 Penggalan Pertama). Pulau Bintan itu sendiri sekarang berada di wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia yang menjadi kedudukan Propinsi Kepulauan Riau dengan ibukotanya Tanjung Pinang, yang mana rakyatnya tidak pernah mau bergabung dengan malaysia sejak dahulu kala sampai masa perang kemerdekaan dan masa sekarang ini.

Dengan keadaan sejarah seperti itu, budaya malaysia mungkin jauh lebih muda daripada budaya Indonesia, sehingga tidak mungkin budaya Indonesia berasal dari budaya malaysia. Situs-situs sejarah pun membuktikan hal ini. Tari Pendet (karya Wayan Rindi yang bermula dari tarian suci di pura-pura Bali), keris, batik, angklung, wayang, reog, dan seluruh budaya Indonesia itu sememang berasal dari tanah kedaulatan Indonesia.

Dengan ini, saya pun mengklaim untuk Indonesia bahwa Tenunan Songket Adalah Asli Seni Budaya Melayu Indonesia.
Sebelum didahului oleh negara lain yang tidak bertanggung jawab, yang hanya bisa mencuri, memakai, dan secara tidak jantan meminta maaf atas kesalahannya.
Jika pun sudah didahului, maka sampai mati pun akan tetap saya katakan bahwa Tenunan Songket Adalah Asli Seni Budaya Melayu INDONESIA



Di tepi parit ada pohon para
Buahnya diambil tidaklah sia-sia
Songket dipakai bujang dan dara
Songket Asli Melayu Indonesia

Read more...

Pengaruh Globalisasi terhadap Kehidupan masyarakat Indonesia


Pengaruh Globalisasi terhadap bangsa indonesia terbagi atas 2 yaitu Positif dan Negatif:


Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme:

- Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara
- Globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.


Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme:

- Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran
- Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
-Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Read more...

Mengapa saya harus Bangga sebagai Bangsa Indonesia


Sebagai orang Indonesia dan Beragama, saya paham bahwa dengan saya dilahirkan di negeri ini, Sang Pencipta Yang Maha Tahu pasti sudah merencanakan bahwa saya bisa berbuat sesuatu sekecil apapun untuk negeri ini.maka sebagai rasa syukur saya terhadap Sang Pencipta, pertama tama saya merasa bangga dulu dilahirkan di negeri ini.bersyukur bahwa sampai sekarangpun masih ada orang orang di Indonesia yang masih memiliki komitmen tegas dan konsisten untuk kepentingan bangsa dan negara, hanya saja sementara ini mereka belum bisa berbuat banyak karena tentunya para orang orang yang mendapatkan keuntungan besar dengan adanya ketidakberesan di negeri ini selalu saja menghalangi orang orang yang baik, sehingga kepentingan pribadi orang orang yang tidak baik itu dapat tetap berjalan.

Read more...

Garis waktu bioteknologi

  • 8000 SM Pengumpulan benih untuk ditanam kembali. Bukti bahwa bangsa Babilonia, Mesir, dan Romawi melakukan praktik pengembangbiakan selektif (seleksi artifisal) untuk meningkatkan kualitas ternak.
  • 6000 SM Pembuatan bir, fermentasi anggur, membuat roti, membuat tempe dengan bantuan ragi
  • 4000 SM Bangsa Tionghoa membuat yogurt dan keju dengan bakteri asam laktat
  • 1500 Pengumpulan tumbuhan di seluruh dunia
  • 1665 Penemuan sel oleh Robert Hooke(Inggris) melalui mikroskop.
  • 1800 Nikolai I. Vavilov menciptakan penelitian komprehensif tentang pengembangbiakan hewan
  • 1880 Mikroorganisme ditemukan
  • 1856 Gregor Mendel mengawali genetika tumbuhan rekombinan
  • 1865 Gregor Mendel menemukan hukum hukum dalam penyampaian sifat induk ke turunannya.
  • 1919 Karl Ereky, insinyur Hongaria, pertama menggunakan kata bioteknologi
  • 1970 Peneliti di AS berhasil menemukan enzim pembatas yang digunakan untuk memotong gen gen
  • 1975 Metode produksi antibodi monoklonal dikembangkan oleh Kohler dan Milstein
  • 1978 Para peneliti di AS berhasil membuat insulin dengan menggunakan bakteri yang terdapat pada usus besar
  • 1980 Bioteknologi modern dicirikan oleh teknologi DNA rekombinan. Model prokariot-nya, E. coli, digunakan untuk memproduksi insulin dan obat lain, dalam bentuk manusia. Sekitar 5% pengidap diabetes alergi terhadap insulin hewan yang sebelumnya tersedia)
  • 1992 FDA menyetujui makanan GM pertama dari Calgene: tomat "flavor saver"
  • 2000 Perampungan Human Genome Project

Read more...

Bioteknologi

Bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Dewasa ini, perkembangan bioteknologi tidak hanya didasari pada biologi semata, tetapi juga pada ilmu-ilmu terapan dan murni lain, seperti biokimia, komputer, biologi molekular, mikrobiologi, genetika, kimia, matematika, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, bioteknologi adalah ilmu terapan yang menggabungkan berbagai cabang ilmu dalam proses produksi barang dan jasa.

Bioteknologi secara sederhana sudah dikenal oleh manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Sebagai contoh, di bidang teknologi pangan adalah pembuatan bir, roti, maupun keju yang sudah dikenal sejak abad ke-19, pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas-varietas baru di bidang pertanian, serta pemuliaan dan reproduksi hewan. Di bidang medis, penerapan bioteknologi di masa lalu dibuktikan antara lain dengan penemuan vaksin, antibiotik, dan insulin walaupun masih dalam jumlah yang terbatas akibat proses fermentasi yang tidak sempurna. Perubahan signifikan terjadi setelah penemuan bioreaktor oleh Louis Pasteur. Dengan alat ini, produksi antibiotik maupun vaksin dapat dilakukan secara massal.

Pada masa ini, bioteknologi berkembang sangat pesat, terutama di negara negara maju. Kemajuan ini ditandai dengan ditemukannya berbagai macam teknologi semisal rekayasa genetika, kultur jaringan, rekombinan DNA, pengembangbiakan sel induk, kloning, dan lain-lain. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memperoleh penyembuhan penyakit-penyakit genetik maupun kronis yang belum dapat disembuhkan, seperti kanker ataupun AIDS. Penelitian di bidang pengembangan sel induk juga memungkinkan para penderita stroke ataupun penyakit lain yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan pada jaringan tubuh dapat sembuh seperti sediakala. Di bidang pangan, dengan menggunakan teknologi rekayasa genetika, kultur jaringan dan rekombinan DNA, dapat dihasilkan tanaman dengan sifat dan produk unggul karena mengandung zat gizi yang lebih jika dibandingkan tanaman biasa, serta juga lebih tahan terhadap hama maupun tekanan lingkungan. Penerapan bioteknologi di masa ini juga dapat dijumpai pada pelestarian lingkungan hidup dari polusi. Sebagai contoh, pada penguraian minyak bumi yang tertumpah ke laut oleh bakteri, dan penguraian zat-zat yang bersifat toksik (racun) di sungai atau laut dengan menggunakan bakteri jenis baru.

Kemajuan di bidang bioteknologi tak lepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi perkembangan teknologinya. Sebagai contoh, teknologi kloning dan rekayasa genetika terhadap tanaman pangan mendapat kecaman dari bermacam-macam golongan.

Read more...

Menyelamatkan Ekosistem Hutan

Ekosistem hutan terus mengalami berbagai bentuk pendegradasian fungsi.
Terakhir kita menyaksikan kebakaran hutan telah memporakporandakan kawasan hutan di Tanah Air. Kerugian pun membumbung tinggi. Kemudian kita juga menyaksikan betapa illegal logging tetap marak, telah membuat masyarakat sangat menderita. Bencana, seperti longsor, banjir terjadi dimana-mana. Harapan, dimana pemerintah akan segera menindaklanjuti upaya hukum untuk menindak setiap oknum yang terlibat dalam praktek illegal logging ternyata tak kunjung tiba.


Sesungguhnya kita amat gembira dengan langkah yang ditempuh Kapolri dengan mengeluarkan kebijakan untuk menjadikan tahun 2006 sebagai tahun terakhir pemberantasan illegal logging. Hal ini ditempuh barangkali berangkat dari maraknya praktek illegal logging di hampir seluruh wilayah Indonesia. Selama ini, Polri dibawah kepemimpinan Jend (pol) Sutanto memang sudah banyak melakukan tindakan sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh Indonesia. Akan tetapi, dengan keluarnya kebijakan ini, diharapkan akan semakin memantapkan langkah bagi upaya untuk menghentikan aksi perambahan hutan.


Selama ini, tak dapat kita pungkiri bahwa salah satu kejahatan yang hingga hari ini sulit untuk dituntaskan adalah aksi perambahan hutan. Seperti diinformasikan oleh berbagai media massa, setiap hari ada ratusan hektar atau bahkan ribuan hektar hutan yang gundul akibat adanya penebangan secara liar. Padahal semua kita mahfum, bahwa hutan adalah salah satu penunjang eksistensi kehidupan dimuka bumi ini. Jika hutan rusak, maka simbiosis kehidupan akan terganggu.


Akan tetapi, perambahan hutan masih terus berlanjut. Mulai dari yang sembunyi-sembunyi hingga yang terang benderang di depan mata. Tak pelak lagi, diperkirakan kerugian negara mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Sekalipun beberapa kali aksi penangkapan dilakukan, toh itu ternyata belum maksimal untuk menghentikan aksi-aksi seperti ini. Para oknum penebang hutan, seolah-olah adalah orang yang kebal hukum.


Sesuatu yang sangat mengherankan bagi kita, mengapa aksi-aksi seperti ini terus terjadi. Bukankah sudah ada aparat yang memang ditugaskan untuk itu. Apakah hutan lebih berarti jika dijadikan sebagai arena pemuasan nafsu keserakahan dari oknum-oknum tertentu. Bukankah masyarakat umum juga sesuatu yang berhak untuk menikmati keberadaan hutan itu ?


Sekali lagi, mengapa hal itu terjadi ? Susah-susah gampang menjawabnya. Dari kaca mata pemerintah (pihak berwajib) jawabannya hampir “tak ditemukan”. Disebut tak ditemukan, sebab sebagaimana yang kita lihat selama ini, kita belum pernah melihat langkah konkrit pemerintah dalam menemukan sekaligus mengatasi masalah utama dari penyebab kerusakan hutan. Para aktor-aktor perambahan hutan masih terbilang dengan jari yang berhasil ditangkap.


Akan tetapi, dari kaca mata rakyat, penyebab kerusakan hutan tersebut adalah lebih faktor manusia. Misalnya dengan melakukan penebangan liar. Inilah dilema yang kita hadapi. Rakyat dan pemerintah, belum memiliki sudut pandang dan asumsi yang sama. Bagi negara-negara berkembang, semisal Indonesia, masalah kerusakan hutan memang cukup dilematis. Penuh dengan pertarungan antara kepentingan, kebutuhan dan tuntutan. Pertarungan yang paling tajam berada disekitar pilihan pengutamaan ; antara pemenuhan kepentingan ekologis dari pada kepentingan ekonomis, atau sebaliknya. Dari kenyataan empirik, sebagaimana yang selama ini terjadi, kepentingan ekonomis lebih sering mendominasi. Kemenangan kepentingan ekonomis inilah yang kemudian melempangkan jalan bagi aksi-aksi pengeksploitasian sumber daya hutan secara terus-menerus. Kedepan, pemerintah harus dengan tegas untuk melakukan aksi-aksi nyata bagi penyelamatan ekosistem hutan kita.

Ditulis oleh Redaksi

Read more...

Perlindungan Hutan

Perlindungan Hutan

Salah satu bagian penting proses restorasi adalah melindungi kawasan hutan dari kerusakan lebih lanjut. Ini bukan merupakan pekerjaan yang mudah ketika harus melindungi kawasan hutan seluas 1000 km2 (dua per tiga luas Greater London atau satu setengah kali luas Singapura). Harapan Rainforest memiliki 72 staf patroli hutan, mayoritas mereka adalah masyarakat asli dari komunitas setempat. Beberapa dari mereka dulunya berprofesi sebagai pemburu, saat ini mereka menjadi penyedia informasi dan engetahuan yang sangat berharga mengenai hutan dan isinya yang sangat bernilai bagi aktivitas perlindungan hutan.

Untuk kegiatan pemantauan, staf patroli dibagi menjadi delapan regu, dimana satu regu mengikuti kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas, sementara delapan regu lainnya ditugaskan di tempat-tempat berbeda untuk melakukan patroli selama tiga minggu. Selama masa ini mereka secara terus menerus memantau tanda-tanda aktivitas ilegal (pembalakan liar, perambahan, dan perburuan), kebakaran hutan, serta mencatat keberadaan hidupan liar yang penting.

Dalam rangka efektivitas kinerja, tim patrol perlu memiliki kemampuan untuk menangani berbagai situasi yang muncul. Kemampuan ini mulai dari pengamatan hidupan liar dan penyadaran masyarakat, hingga kejadian pembalakan liar dan berhadapan dengan kebakaran hutan. Pengembangan kemampuan tersebut memerlukan investasi yang besar dari Harapan Rainforest tapi juga memperlihatkan komitmen dan antusiasme luar biasa dari para anggota tim, dimana sebagian besar diantara mereka merupakan masyarakat setempat. Seperti halnya pengembangan ketahanan fisik, pelatihan juga meliputi pembacaan peta dan penggunaan GIS, kemampuan pertolongan pertama, hukum dan kebijakan kehutanan dan kemasyarakatan, serta kemampuan mengendarai kendaraan bermotor di medan sulit (off road). Beberapa staf patrol terpilih untuk mengikuti pelatihan memanjat dengan tali dan identifikasi jenis, yang terkait dengan pemantauan keragaman hayati.

Kebakaran merupakan kejadian yang selalu terjadi. Tim patroli Harapan Rainforest bekerja secara aktif untuk mengurangi resiko kebakaran yang terjadi termasuk juga berhadapan dengan situasi di mana mereka harus memadamkan api jika terjadi kebakaran. Untuk meningkatkan kemampuan dalam merespon secara cepat dan efektif, empat puluh dua staf patroli baru saja mendapat pelatihan tahap dua dalam teknik penanggulangan kebakaran hutan. Dari peserta pelatihan ini, dua tim reaksi cepat telah dibentuk secara selektif untuk mendapat pelatihan tahap tiga yang lebih tinggi, termasuk penggunaan peralatan dan pakaian tahan api untuk pengendalian kebakaran.

Untuk menentukan area prioritas untuk pencegahan kebakaran hutan, staf GIS kami menggunakan Sistem Managemen Sumber daya Informasi Kehutanan (FIRMS), yang dapat menyediakan koordinat titik api di Harapan Rainforest yang berkaitan dengan kebakaran.

Selama 29 bulan tim patroli hutan melakukan pekerjaannya, jumlah kejadian aktivitas ilegal di Harapan Rainforest telah berkurang secara signifikan, termasuk pengendalian dan pemadaman 82 kejadian kebakaran hutan.

Read more...

Pengembangan Kemampuan Iptek, faktor dominan dalam Pembangunan Nasional

Pengembangan kemampuan Iptek menjadi salah satu faktor dominan bagi negara manapun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kemakmuran rakyat, serta melindungi kepentingan dan kedaulatan negara. Terlebih lagi dengan laju perkembangan Iptek yang terus meningkat dengan kecepatan semakin tinggi, maka tiada pilihan lain bagi setiap negara kecuali berupaya semaksimal mungkin untuk mengikuti dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Bila dicermati dengan sungguh-sungguh, setidaknya ada tiga kemungkinan kejadian yang tidak menguntungkan bagi negara manapun yang tidak dapat mengembangkan kemampuan Ipteknya, yaitu:

Pertama secara relatif maupun absolut mengalami ketinggalan dalam hal tingkat kecerdasan bangsa, kemakmuran rakyat, dan perlindungan terhadap kepentingan serta kedaulatannya.

Kedua dengan posisi ketertinggalan tersebut, maka kemampuan untuk memanfaatkan peluang dan menjawab tantangan dalam hubungan antar bangsa menjadi rendah

Ketiga dalam kondisi inferioritas seperti itu, maka semakin jauh kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan nilai tambah dari setiap upaya yang dilakukannya.

Dengan demikian jelas bahwa pengembangan kemampuan Iptek menjadi kepentingan yang bersifat strategik bagi semua negara untuk dapat mencapai kemajuan dan perkembangan sesuai harapan.

Read more...

Hujan Meteor Leonid pada 17 November 2009

Berita ini saya berikan agar anda tahu fenomena ini dan anda bisa menyaksikan fenomena hujan meteor ini. itu juga jika terlihat oleh anda. berikut adalah peta daerah yang bisa melihat hujan meteor tersebut dan berikut ini adalah berita tentang hujan meteor Leonid.

Sisi Bumi yang berwarna merah pada gambar disamping adalah wilayah yang dapat menyaksikan hujan meteor Leonid tahun 2009 yang diperkirakan puncaknya pada selasa, tanggal 17 November nanti. Bisa dilihat pada gambar, sebagian wilayah indonesia bagian barat akan mendapatkan kesempatan melihat hujan meteor Leonid.

Bill Cooke dari NASA memperkirakan 20-30 meteor per jam di Amerika, dan sebanyak 200-300 per jam penjuru Asia. Dengan fase bulan baru maka tidak akan ada cahaya bulan yang akan mengalahkan cahaya meteor, sehingga hujan meteor kali ini akan terlihat sangat sempurna, ditambah lagi bila bila nanti cuaca cerah diatas langit Indonesia.

Leonid adalah pecahan-pecahan materi dari ekor Komet Tempel-Tuttle. Komet ini setiap 33 tahun sekali memasuki wilayah tata surya kita dan meninggalkan pecahan materi dari ekornya. Kebayakan dari pecahan-pecahan itu mendekati orbit bumi pada bulan November dan akan tampak hujan meteor pada wilayah sekitar rasi bintang Leo.

"Kami bisa memprediksi kapan bumi akan mendekati pecahan-pecahan itu dengan akurasi yang cukup bagus," kata Cooke.

Diperkirakan sebelum fajar di Indonesia dan Cina. Pada saat itu, Bumi akan melewati pecahan-pecahan ekor Komet Tempel-Tuttle sehingga dapat kita dapat melihat kira-kira sebanyak 300 meteor Leonids per jam



Sumber dari Nasa :
Spoiler for Another source:
Earthsky.org

Yes, the famous Leonid meteor shower will peak tonight – actually, before dawn tomorrow according to U.S. clocks. Best of all, the new moon today will guarantee a moon-free night tonight for meteor watching.



Our chart shows the radiant point in this annual shower – in the head of the constellation Leo. Meteors in annual showers stem from comets, and the radiant point is the point in the sky where we cross the comet’s orbit. It’s kind of like the point in the distance where train tracks converge.



The radiant for the Leonids is near the star Algieba. This is not Leo’s brightest star – that distinction goes to the star Regulus. Both Algieba and Regulus belong to a noticeable pattern on the sky’s dome, in the shape of a backwards question mark. This pattern is called “the Sickle.” In years when the moon is out of the way, the paths of Leonid meteors can be traced backwards to this Sickle pattern.



Leo rises in the wee hours after midnight in November, which explains why this meteor shower – like most annual meteor showers – is typically best after midnight. Can you see that you’ll observe more meteors when the radiant point is well above the horizon? Otherwise, some meteors are blocked by the body of Earth itself.



In good years for the Leonids, you don’t need to know how to recognize Leo to see the meteors. But we thought you’d enjoy knowing where the radiant is tonight, so you can imagine the meteors pouring from this point in the sky, in a sky totally free of moonlit glare!


http://www.earthsky.org/tonighthome/2009-11-16/url



November 17th and 18th - Leonids Meteor Shower Predictions

The Leonids meteor shower is one of the better meteor showers to observe. It produces an average of 40 meteors per hour during their peak. The shower itself has a cyclic peak year every 33 years where hundreds of meteors can be seen each hour. The last event like that occurred in 2001.



The shower peaks this year on November 17th and 18th, but you can normally see some meteors from November 13th through the 20th. The moon is set to be totally out of the way this year, granting an exceptional viewing experience for the Leonids.



Look for the shower radiating (where they appear to start) from the constellation Leo after just after midnight.



Looks to be setup for great viewing opportunities

http://www.armageddononline.org/Leon...mber-2009.html


Lokasi:

Read more...

  © Blogger template Blue Surfing by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP