AMBALAT BUKAN WILAYAH MALAYSIA

Sebagai Negara kepulauan (archipelegoes state), Indonesia tidak pernah akan terbebas dari konflik perbatasan. Tentu saja, penanganan terhadap persoalan luasnya wilayah daratan dan lautan bukan merupakan masalah yang mudah dilakukan.

Di satu pihak, Indonesia akan selalu bersinggungan dengan wilayah perbatasan darat dan laut. Seperti dijumpai dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Dan di pihak lain, Indonesia berbatasan dengan wilayah laut seperti Singapura, Pillipina, Thailand, Vietnam dan Australia. Hal ini membuat pemerintah Indonesia untuk berupaya mencari solusi damai. Agar penggunaan kekerasan akibat konflik perbatasan wilayah dapat dicegah.

Dalam kurun waktu dekat, upaya diplomasi perbatasan atau diplomacy border yang paling urgen adalah perbatasan darat dan laut Malaysia dengan Indonesia. Tingkat sensitifitasya cukup tinggi dan selalu mengancam secara laten timbulnya ketegangan dan permusuhan hubungan kedua negara wilayah perbatasan umumnya sangat rentan karena mengandung persoalan keamanan, pertahanan, kejahatan lintas Negara. Termasuk kepentingan kedaulatan dalam arti ekonomi dan politik kedua negara, merupakan sumber potensiel pemicu konfrontasi fisik yang sangat berbahaya.

Misalnya, dalam sepekan ini, kegerahan ancaman militer antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah menyeruak dan menjadi pemberitaan aktual media masa. Terutama karena kapal Malaysia telah berulang kali melakukan pelanggaran teritorial di blok Ambalat. Sesunguhnya keadaan memanas seperti itu bukan peristiwa kali pertama terjadi. Pada tahun 2007, keadaan genting ancaman perang timbul antara pemerintahan Indonesia dengan Malaysia. Ketika itu, pemicu ketegangan adalah disebabkan oleh sikap Tentara Laut Malaysia yang menghardik kapal-kapal nelayan Indonesia di sekitar blok Ambalat.

Gelar kekuatan militer, khususnya angkatan laut dan udara kedua Negara itupun tidak dapat disembunyikan. Saat ini KRI Kapal Malaysia nyaris bentrok dengan angkatan laut RI di Ambalat. Karena pihak Kapal Perang Tentara Lauat Diraja Malaysia, Fast Attak Craft KD Baung- 3509, terang-terang melakukan provokasi. Mereka juga dipandang melanggar peraturan kode etik diplomasi. Ketika Angatan Laut RI memberikan peringatan melalui radiogram pada angkatan laut Malaysia malah mereka menutup komunikasi dialogis. Suatu sikap pelecehan terhadap rasa kurang memperlihatkan I’tikad baik sesama Negara bertetangga.

Keberanian Tentara Laut Malaysia untuk melakukan sikap demikian ini tampaknya berkesesuaian dengan fakta Negara-negara digdaya. Menurut William, E. Scheurman, dalam bukunya Carl Schmit and Hans Morgenthau (2007:72) bahwa praktek non-intervensi terhadap kesepakatan internasional sangat penting untuk memperlihatkan hegemony politik suatu kekuasaan Negara. Dan kekuatan tersebut dalam faktanya memperlihatkan peran Amerika Serikat dalam kekuatan daya militernya yang dijadikan landasan kebijakan dalam dan luar negerinya.

Seberapa jauh, kerangka kebijakan AS juga dipergunakan oleh negerijiran Malaysia. Jika disadari secara langsung atau tidak, rendahnya anggaran biaya alokasi pertahanan dan keamanan nasional, termasuk daya beli pemerintah Indonesia terhadap alat-alat persenjataan memang diakui jauh kalah dibandingkan dengan Malaysia.

Sehingga tidak mengherankan jika Tentara Laut Direja Kerajaan Malaysia memiliki nyali keberanian mengingat peralatan tempur mereka jauh lebih moderen. Sikap mereka meremehkan tersebut boleh jadi berkaitan dengan absen kekuatan peralatan militer dan fasilitas tempur Indonesia sebagai penyebab deligitimaasi kekuatan.

Karena itu, mengapa pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan sikap tegas atas posisi blok Ambalat dan harus berani mengusir dan memaksana kapal Diraja Malaysia keluar dari wilayah Indonesia merupakan tindakan kedaulatan yang syah.

Pertama, blok Ambalat bukan wilayah laut Malaysia didasarkan kepada fakta sejarah penguasaan wilayah oleh pemerintahan kolonial Belanda. Penentuan batas wilayah, baik di darat maupun laut harus didasarkan pada parameter adanya prinsip uti posidetis. Suatu prinsip dalam hukum internasional, yang menegaskan wilayah Indonesia sejak pasaka kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 adalah mencakup seluruh wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Meauke, dan dari pulau Miangas di ujung Sulawesi Utara sampai Pulau Dana di bagian Selatan Rote NTT.

Sebagai Negara induk, pemerintahan Belanda, telah meninggalkan seluruh wilayah Indonesia, dimana seluruh wilayah jajahannya, termasuk blok Ambalat, yang posisinya persis beberapa mill di depan Kalimantan Timur.

Fakta sejarah menujukan bahwa sebagian Barat dari pula Kalimantan dulu merupakan jajahan pemerintahan kolonial Inggris sebagai bukti petunjuk teritorial wilayah Malaysia. Namun, persoalan dapat timbul ketika penentuan tapal batas (delimitation) dan pemisahan (demarcation) secara lebih tegas dan rinci. Sepertinya blok Ambalat berada dalam posisi persoalan yang memerlukan metode diplomasi dan perundingan perbatasan. Mustahil upaya tersebut dilakukan secara sepihak.

Kedua, klaim pemerintah Malaysia atas blok Ambalat secara unilateral, didasarkan kepada UU yang dikeluarkan sejak tahun 1979. Suatu klaim penetapan batas unilateral oleh pemerintah Malaysia atas blok Ambalat tidak memiliki argumen hukum kuat. Sekiranya argumentasi pemerintah Malaysia timbul atas hak Ambalat datangnya kemudian, yaitu setelah Mahkamah Internasional pada tahun 2002, memenangkan Malaysia atas kasus pulau Sipadan dan Ligitan. Maka, putusan Mahkamah Internasional tersebut tidak dapat serta merta dapat dipergunakan sebagai argumentasi hukum.

Pengaturan tentang penentuan suatu wilayah berbatasan, baik di laut dan darat mewajibkan adanya suatu kesepakatan Negara-negara tetangga. Penentuan batas termasuk blok Ambalat di wilayah perairan Kalimantan Timur oleh Malaysia jelas tidak mendapakan pembenaran hukum. Sebaliknya cara unilateral tersebut bertentangan dengan prinsip hubungan internasional, khususnya melanggar prinsip tidak saling menghormati kedaualatn ekseklusif suatu Negara.

Dalam United Convention on the Law of the Sea, UNCLOS 1982, ditegaskan “penentuan batas wlayah laut suatu Negara harus dilakukan dengan suatu kesepakatan bilateral yaitu dengan melibatkan Negara Negara tetangga (neighboring countries). Selama ini, penyelesaian sengketa laut yang telah dilakukan oleh pengadilan nasioal dan pengadilan internasional (International Court of Justice) telah begitu banyak jumlahnya.

Dalam Malcolm N. Shaw, International Law, 2004, menyebutkan berbagai kasus yang diselesaikan secara internasional antara lain, kasus Fisheries Jurisdiction, 1973, suatu sengketa melibatkan Norwegia melawan Inggris. Kasus Maritime delimitation in the Area between Greendland and Jan Mayen (1992), kasus penentuan batas laut kontinental Continental Shelf 1985 melibatkan Libia dengan Malta. Atas sengketa batas laut internasional tersebut, pada akhirnya Negara-negara mematuhi putusan-putusan, baik yang dibuat oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, maupun putusan arbitrase internasional.

Ketiga, sekiranya memang diakui sejak tahun 1970-an, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah terikat kontrak-kontrak eksplorasi dan eksploitasi, minyak dan sumber daya alam lainnya, dengan pihak asing, seperti dengan perusahaan Total, Unilocal, atau Petronas, dengan pihak investor asing Inggris atau Perancis, seharusnya kedua Negara dapat menyelesaikannya secara damai, gentlement agreement. Hubungan kedua Negara untuk memperoleh keuntungan bersama secara ekonomi mengisyaratkan adanya perudingan.

Bukan hal mustahil klaim wilayah lautan yang begitu luas dapat terjadi tumpang tindih. Logis saja jika batas wilayah teritorial, 12 mill sebagai batas kedaulatan Negara Indonesia-Malaysia, ditambah dengan hak berdaulat landasan kontinen merupakan merupakan faktor penyebabnya. Apa lagi, kedudukan Indonesia sebagai Negara kepulauan, tidaklah terlalu sulit untuk terjadi tumpang tindih klaim atas suatu wilayah. Mengingat semua Negara diwajibkan untuk menyediakan dan membantu terselenggaranya lalu lintas transportasi laut, sebagamana juga negera-negara kepualauan lainnya.

Akhirnya, bagi pemerintah Indonesia, sikap pro-aktif untuk memberdayakan Tim Kerjasama perundingan lintas perbatasan (transbaundary cooperation) yang dipelopori oleh Departemen Luar Negeri perlu untuk menjadi langkah strategis. Kerjasama kultural menggunakan konsep perdamaian demokratis (democratic peace), yaitu mengusulkan agar kedua Negara berupaya mencegah segala bentuk konfrontasi fisik dan mengutamakan dialog terbuka. Namun, upaya pemerintah Indonesia dalam diplomasi secara bilateral akan mudah dilecehkan Malaysia jika tidak dilakukan perubahan meningkatkan pemberdayaan alat-alat tempur dan menujukan kemampuan militer Indonesia dalam sistem pertahanan dan keamanan untuk membela kedaulatan Negara, termasuk blok Ambalat bukan wilayah Malaysia.

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Blue Surfing by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP