Perjanjian Perbatasan Negara

Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua negara di segmen barat. Acara penandatanganan itu dilakukan oleh Menlu RI Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa.

"Perjanjian (yang ditandatangani) ini adalah perjanjian batas laut bagian barat di dekat Tuas-Pulau Nipa," kata Hassan.

Hassan menjelaskan bahwa perjanjian itu adalah perjanjian perbatasan laut kedua yang disepakati oleh kedua negara. "Perjanjian sebelumnya ditandatangani pada 25 Mei 1973," katanya.

Menurut Hassan, penandatangan perjanjian itu merupakan cermin dari komitmen kedua negara untuk mematuhi Hukum Laut Internasional.

Penandatangan perjanjian batas laut tersebut, kata dia, juga akan mendorong peningkatan kerjasama dwipihak.

Mengingat Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di kawasan maka diplomasi perbatasan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan hubungan bertetangga yang baik.

Pada kesempatan itu Menlu juga mengatakan bahwa keberhasilan perundingan perjanjian batas laut segmen barat itu memberikan optimisme penyelesaian perundingan perjanjian batas laut segmen timur sekali pun tidak memberikan tenggat untuk perundingan segmen timur tersebut.

Sementara itu Menlu Singapura mengatakan bahwa seusai proses ratifikasi perjanjian batas laut segmen barat itu maka perundingan batas laut segmen timur akan segera dilakukan.

Dengan selesainya batas laut wilayah pada segmen barat itu maka masih terdapat segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.

Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.

Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat itu adalah hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.

Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, di mana kedua negara adalah pihak pada konvensi.

Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.

Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan PP No.38/2002 dan PP No.37/2008.

Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara.


No Subjek/Judul Perjanjian Negara Pihak Tempat/tanggal penandatangan Status Pemberlakuan/ Ratifikasi
1. Persetujuan. Garis Batas

Landas Kontinen

Malaysia Kuala Lumpur,

27-10-1969

Keppres No. 89 Tahun 1969

(05-11-1969).

2. Perjanjian. Garis Batas Laut Wilayah. Malaysia Kuala Lumpur

17-03-1970

UU No. 2 Tahun 1971.

(10-03-1971)

3. Persetujuan. Garis Batas Dasar Laut Tertentu (LK) Australia Canberra

18-05-1971

Keppres No: 42 Tahun 1971

(01-07-1971)

4. Persetujuan. Batas Landas Kontinen Thailand Bangkok

17-12-1971

Keppres No: 21 Tahun 1972

(11-03-1972)

5. Persetujuan. Batas Landas Kontinen Trilateral

Malaysia dan Thailand

Kuala Lumpur

21-12-1971

Keppres No: 20 Tahun 1972

(11-03-1972)

6. Persetujuan. Batas-Batas Laut Tertentu (LK) Tambahan Persetujuan 1971 Australia Jakarta

9-10-1972

Keppres No. 66 Tahun 1972

(04-12-1972)

7. Perjanjian. Garis Batas Laut Wilayah. Singapura Jakarta

25-05-1973

UU No. 7 Tahun 1973

(08-12-1973)

8. Perjanjian. Garis Batas Dasar Laut Tertentu

(versi Inggris)

Australia

(protektor PNG)

Jakarta

12-02-1973

UU No: 6 Tahun 1973.

(08-12-1973)

9. Persetujuan. Garis Batas Landas Kontinen India Jakarta

08-08-1974

Keppres No: 51 Tahun 1974

(25-09-1974)

10. Persetujuan. Garis Batas Dasar Laut. Thailand Jakarta

11-12-1975

Keppres No. 1 Tahun 1977

(31-01-1977)

11. Persetujuan. Perpanjangan Batas Landas Kontinen 1974 India New Delhi

14-01-1977

Keppres No. 26 Tahun 1977

(04-04-1977)

12. Persetujuan. Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas & Penetapan Garis Batas Landas Kontinen (Trilateral)

Thailand dan India

New Delhi

22-06-1978

Keppres No. 24 Tahun 1978

(16-08-1978)

13. Persetujuan. Batas-batas maritim dan kerjasama bidang terkait. PNG Jakarta

13-12-1980

Keppres No. 21/1982
14. Nota Kesepahaman. Garis Sementara Penginderaan Perikanan, Penegakan Hukum Australia Jakarta,

April 1981

Tidak memerlukan ratifikasi.
15. Persetujuan. Garis Batas ZEE dan Dasar Laut Tertentu Australia Canberra

16-03-1997

Belum berlaku karena masih belum diratifikasi.
16. Persetujuan. Garis Batas Landas Kontinen Vietnam Hanoi

26-06-2003

Belum berlaku karena masih belum diratifikasi.


0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Blue Surfing by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP